Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan prinsip dalam Maqashid asy-Syari’ah, yaitu konsep fundamental dalam hukum Islam yang berfokus pada kemaslahatan umat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai literatur klasik dan kontemporer, membaca, mencatat, serta mengolah bahan penelitian secara sistematis. Studi ini menelaah bagaimana Maqashid asy-Syari’ah menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. Hasil penelitian ini mengidentifikasi lima pokok utama dalam Maqashid asy-Syari’ah, yaitu memelihara agama (hifdz al-din), memelihara jiwa (hifdz al-nafs), memelihara akal (hifdz al-aql), memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan memelihara harta (hifdz al-mal). Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran Maqashid asy-Syari’ah dalam membentuk sistem hukum Islam yang adaptif dan kontekstual.
Copyrights © 2024