Mekanisme transaksi jual beli triplek adalah keduanya saling melakukan transaksi jual beli, namun apabila terdapat kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak. Dan apabila dari transaksi jual beli tersebut mendapatkan laba/ untung, maka dibagi sama rata. Adapun permasalahan yang terjadi adalah transaksi jual beli yang dilakukan adalah dengan bekerja sama antara dua orang atau lebih untuk memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Hasil dalam penelitian ini adalah: 1) Tahapan proses praktik jual beli triplek rumahan dilakukan dengan dengan enam tahap yaitu: a) Melakukan kerjasama kemitraan dengan perusahaan; b) Perusahaan menyediakan Peralatan dan Bahan kerja berupa sampah veneer dan gume tape; c) Pemilik usaha menyediakan lokasi kegiatan dan kebutuhan lainnya; d) Limbah Veneer dibawa ke Lokasi untuk dilakukan Proses Pemotongan, Penjemuran dan Perakitan menjadi Veneer Repair; e) HasilVeneer Repair dijual kembali keperusahan dengan harga yang sudahdisepakati; f) Veneer yang ditagihkan dan dibayarkan sesuai dengan rekapitulasi yang telah disetujui dengan pembayaran tunai setelahb arang di dikrim. 2) Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Jual Beli Triplek Rumahan ditinjau dari Akad Syariah yaitu: a) praktik jual beli triplek rumahan adalah sesuai dengan syariat Islam karena akad yang dilakukan sesuai dengan akad syariah; b) Dalam syariat Islam akad yang dilakukan dapat disebutkan dengan dua akad, yaitu: Akad Ijarah dan AkadIstishna’.
Copyrights © 2025