Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan norma dan aplikasi ijarah multijasa berdasarkan tinjauan fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004. Tulisan ini merupakan kajian deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan mengkaji data kepustakaan. Tulisan ini menunjukan bahwa Ijarah ¬Multijasa sebagai salah satu sumber pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah bila ditinjau dari fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa adalah merupakan salah satu bentuk/ pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pembiayaan multijasa dapat menggunakan akad ijarah atau kafalah. Tetapi apabila Lembaga Keuangan Syariah menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Sebaliknya apabila menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah.
Copyrights © 2022