Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Vol. 2 No. 1 (2023): Mashlahah: Journal of Islamic Economics

Teori Fikih Pemikiran Imam Hanafi Terkait Konsep Murobahah Pada Perbankan Syari’ah

Hadiyanto, Redi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2023

Abstract

Latar belakang dari penelitian berangkat dari semakin berkembangnya lembaga keuangan syari’ah di Indonesia yang menawarkan berbagai produk syari’ah salah satunya adalah murobahah. Tak sedikit masyarakat masih yang ketbingungan terkait konsep murabahah dan ragu akan hukum murabahah. Sehingga jurnal ini dibuat guna mengtahui dan memahami lebih dalam terkait pemikiran Imam Hanafi terkait konsep murobahah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami konsep murobahah berdasarkan pemikiran Imam Hanafi pada perbankan syari’ah. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjabarkan hasil pemikiran dari Imam Hanafi terkait konsep murabahah. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori jual beli sebagai grand theory, murabahah menurut pemikiran Imam Hanafi sebagai middle theory dan penerapan pada perbankan syariah sebagai applied theory. Metode yang digunakan pada jurnal ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan menganalisis kejadian, fenomena dan peristiwa sosial mengenai konsep murabahah dalam perbankan syari’ah menurut pemikiran Imam Hanafi. Selain itu jurnal ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum mengenai hukum murabahah dalam pandangan Imam Hanafi. Hasil penelitian menyimpulkan : Imam Hanafi mengartikan murabahah adalah mengalihkan kepemilikan sesuatu yang dimiliki melalui akad pertama dengan harga pertama ditambah dengan keuntungan. Menurut pemikiran Imam Hanafi hukumnya adalah boleh dan sah dengan pertimbangan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun murabahah sama dengan rukun jual beli yaitu adanya ijab dan qobul atau yang menunjukan adanya pertukaran/ kegiatan yang menempati kedudukan ijab dan qobul. Serta dalam hal harga pokok dan pembebanan biaya Imam Hanafi membolehkan untuk membebankan biaya-biaya yang secara umum dapat timbul dalam suatu transaksi jual beli, dan tidak boleh mengambil keuntungan berdasarkan biaya-biaya yang semestinya ditanggung oleh si penjual.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

MASHLAHAH

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Mashlahah Journal of Islamic Economics is a scientific journal that actively publishes research results both library research and field research and focuses on the main problems in the development of Islamic economics and business in the form of conceptual thoughts / ideas and the results of their ...