Wakalah merupakan akad yang terdapat dalam dunia perbankan Islam, wakalah juga ada di Indonesia dan juga dipraktikkan. Wakalah bil ujrah adalah mewakili atau merujuk orang lain untuk mewakilinya disertai dengan pahala yang telah disebutkan di awal. Jadi ujrah atau pahala tersebut adalah untuk membalas kebaikan orang yang telah diwakilinya. Ujrah tersebut dapat berupa barang, uang dan lain-lain. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data diambil dari publikasi kepustakaan, jenis data berupa sumber publikasi dan narasi atau dokumen tertulis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menelusuri kepustakaan, teknik analisis data berupa teknik analisis deskriptif. Analisis dilakukan secara kualitatif.
Copyrights © 2024