Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics

Forex Trading Menurut Hukum Islam

Sapira, Ayunda Shipa (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Forex adalah pasar valuta asing terbesar dan paling likuid di dunia beroperasi 24 jam sehari, bergerak dari satu zona ke zona lain di pusat keuangan global. Secara umum, banyak orang Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, melakukan perdagangan valuta asing secara online. Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing dengan Sistem Kontrak Online Transaksi Valuta Asing termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di seluruh dunia belum menetapkan status hukumnya menurut hukum Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam berfungsi sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai dasar untuk menentukan status perdagangan valas. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

MASHLAHAH

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Mashlahah Journal of Islamic Economics is a scientific journal that actively publishes research results both library research and field research and focuses on the main problems in the development of Islamic economics and business in the form of conceptual thoughts / ideas and the results of their ...