Sapira, Ayunda Shipa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Forex Trading Menurut Hukum Islam Sapira, Ayunda Shipa
MASHLAHAH Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/1mwfyr45

Abstract

Forex adalah pasar valuta asing terbesar dan paling likuid di dunia beroperasi 24 jam sehari, bergerak dari satu zona ke zona lain di pusat keuangan global. Secara umum, banyak orang Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, melakukan perdagangan valuta asing secara online. Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing dengan Sistem Kontrak Online Transaksi Valuta Asing termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di seluruh dunia belum menetapkan status hukumnya menurut hukum Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam berfungsi sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai dasar untuk menentukan status perdagangan valas. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.