Transaksi Gadai adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh setiap masyarakat, akan tetapi dalam hal penjualan barang gadai masih banyaknya msayarakat yang tidak paham tahapan penjualan barang gadai sebagai mana yang diatur dalam peraturan hukum yang mengatur tentang transaksi gadai di Indonesia, salah satunya fatwa DSN MUI yang mana transaksi sistem gadainya sesuai syariah, atau dalam KHUPerdata yang sistem transaksi gadainya secara konvensiaonal sebagaimana telah lama dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal konsep penjualan barang gadai atau ar-rahn antara fatwa DSN MUI dan KUHPerdata, adanya sedikit perbedaaan dalam tahapan penjualan barang gadai itu sendiri, anatara lain dalam pemberian somasi tentang jatuh tempo dan selain itu juga dalam hal kelebihan hasil penjualan barang gadai. Selain itu juga terdapat kesamaan antara Fatwa DSN MUI dan KUHPerdata dalaam hal hasil penjualan, dan tempat penjualan barang gadai.
Copyrights © 2024