Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 berdasarkan Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. Hasil penelitian dalam tesis ini Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 berdasarkan Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk bahwa Terdakwa SADAD HISBULLAH als GUK RAN bin MASRURI harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, Dilihat dari sudut terjadinya tindakan dan kemampuan bertanggung jawab, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan dan perbuatannya serta tidak adanya alasan pembenar/pemaaf atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Selanjutnya Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023 Mjk bahwa Putusan hakim merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan untuk itu, berupa putusan penjatuhan pidana jika perbuatan pelaku tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Copyrights © 2025