Pemulihan aset hasil kejahatan telah menjadi isu global yang mendesak. Komitmen internasional, seperti yang tertuang dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), mendorong negara-negara untuk secara aktif mengejar aset-aset yang diperoleh secara ilegal. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah digodok diharapkan dapat memperkuat upaya Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional ini. Pergeseran paradigma dalam perampasan aset dari pendekatan in personam ke in rem telah memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu, terutama hak milik. Pemerintah perlu memastikan bahwa dalam menerapkan Rancangan Undang-UndangPerampasan Aset, prinsip-prinsip hukum yang adil tetap dihormati. Mekanisme in rem semata-mata bertujuan untuk merampas aset hasil kejahatan, bukan untuk menghukum individu yang belum tentu terbukti bersalah secara pidana.Analisis terhadap RUU Perampasan Aset mengungkap sejumlah kendala, termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia, pergeseran paradigma penegakan hukum, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Meskipun demikian, mengingat keterbatasan efektivitas pidana penjara dan denda dalam memberantas kejahatan, pengesahan RUU ini menjadi semakin mendesak untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Copyrights © 2025