Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli barang luqathah (temuan) menurut hukum Islam, dengan studi kasus pada Bazar Pakaian oleh Bagian Laundry Organisasi Pelajar Pondok Modern (OPPM) Darussalam Gontor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli luqathah (temuan) dalam bazar ini diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam, karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Hal ini juga sesuai dengan Mazhab Syafi'i, bahwa barang yang nilainya kurang dari satu dinar tidak diharuskan untuk diumumkan selama satu tahun, selama barang tersebut masih dalam kondisi layak. Secara hukum, pakaian luqathah (temuan) telah menjadi milik Bagian Laundry dan sah untuk dijual. Namun, bazar bukanlah pilihan utama dalam menangani luqathah; melainkan prioritas utama adalah mengumumkannya secara rutin kepada seluruh santri. Peneliti merekomendasikan agar Bagian Laundry memperbaiki sistem manajemen, terutama dalam kualitas pengumuman, agar pakaian yang tertinggal atau tertukar semakin berkurang.
Copyrights © 2025