Maraknya fenomena pernikahan dini di Indonesia merupakan latar belakang lahirnya UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam maka batasan usia menikah menjadi 19 tahun. Realitas yang ada di masyarakat banyak kasus yang meminta untuk bisa menikah dan tercatat resmi sehingga menyebabkan adanya Dispensasi nikah. Dispensasi nikah diperkenankan oleh UU dengan mempertimbangkan hal-hal postif. Tujuan kajian ini adalah mengetahui bagaimanakah dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap kesejahteraan individu, keluarga dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan juga data-data terkait dengan tema. Pengunaan metode ini akan mempermudah dalam mengamati fenomena-fenomena yang ada di masyarakat tentang dispensasi nikah. Analisa data yang digunakan adalah metode induktif (Creswell, 1994). Didapatkan hasil bahwa Dispensasi nikah dari perspektif hukum tidak bertentangan dengan UU 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi nikah dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya. Dari Perspektif sosiologis, pandangan masyarakat kita tentang pernikahan dini sebagai sesuatu yang biasa saja dan seringkali melupakan dampak dari pernikahan anak tsb. Dispensasi nikah menjadi pilihan yang rasional, walaupun resiko yang dihadapi sangat tinggi. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pergaulan bebas dan kembali kepada esensi esensi pernikahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024