Journal of Public
Vol. 6 No. 1 (2022): Juli 2022

Human Trafikking Sayad Abbas 2009

Pujiyanti, Yunita Rizki (Unknown)
Kasanusi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2022

Abstract

NCB-Interpol Indonesia adalah salah satu Biro yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang bertugas untuk melaksanakan kerjasama internasional terkait penanganan kejahatan transnasional. Dalam menangani kejahatan transnasional NCB Interpol Indonesia menggunakan sarana kerjasama melalui sistem komunikasi global Interpol (1-24/7) dan menggunakan Interpol notice. Salah satu Interpol notice yang berperan dalam penanganan kejahatan transnasional adalah Interpol red notice. Interpol red noticediterbitkan keseluruh NCB-Interpol (negara anggota Interpol) untuk mencari buron yang akan dimintakan ekstradisinya. Dalam hal ini NCB-Interpol Indonesia menerima Interpol red notice dari pihak Australia terhadap Sayed Abbas, yang kemudian dimintakan ekstradisinya atas tindakan kejahatan people smuggling yang dilakukannya pada I Maret 2009 sampai dengan 5 Mei 2009. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan serta tugas dan fungsi NCB Interpol Indonesia? Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh Sayed Abbas dalam kejahatan people smuggling? Bagaimana tuntutan Australia (negara tujuan penyelundupan) terhadap kejahatan people smuggling Sayed Abbas? Bagaimana peranan NCB-Interpol Indonesia dalam proses ekstradisi pelaku kejahatan people smuggling Sayed Abbas? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analis, dengan mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana pada saat penelitian, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya, dimana metode ini digunakan untuk menjelaskan sejauh mana peranan NCB Interpol Indonesia dalam proses ekstradisi pelaku kejahatan People smuggling Sayed Abbas. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, Peranan NCB Interpol Indonesia sebagai fasilitator dan mediator pada tahap pra Ekstradisi berjalan efektif dan dalam proses ekstradisi Sayed Abbas, pada dasarnya Australia sebagai negara peminta ekstradisi telah mengikuti prosedur ekstradisi berdasarkan UU No. Tahun 1979, sehingga secara prosedural dapat mempermudah proses ekstradisi. Walaupun dalam prakteknya terjadi hambatan dengan adanya penolakan ekstradisi terhadap Sayed Abbas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, tetapi pada akhirnya pelaksanaan ekstradisi Sayed Abbas kepada Australia Dapat terlaksana pada tanggal 15 Agustus 2015 berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2015 dan berdasarkan Asas Double Criminality

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpp

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Social Sciences

Description

Scope of the journal; Urban Studies, Cultural Studies, Anthropology, Sociology, Public Policy, Political science, Communication, Economics, Law, ...