Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] menetapkan bahwa kekuatan politik prinsipil di pegang oleh para pemenang Perang Dunia II yaitu Lima Negara. Kelima negara yang memiliki peran dominan itu, menjadi anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] yang memiliki hak veto dan bertugas mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Sayangnya, penggunaan hak veto oleh masing-masing blok ini tidak hanya melumpuhkan peran PBB, akan tetapi juga mempersulit pelaksanaan kerja PBB, terlebih dengan banyak munculnya organisasi-organisasi yang bersifat regional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih rinci seperti apa peran Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Penelitian ini sendiri ingin menyoroti peran Dewan Keamanan PBB dalam tiga kasus, yakni terorisme pasca 9/11, perang teluk, dan sengketa nuklir Iran. Tiga kasus inilah yang menguji kredibilitas DK PBB dalam menangani persoalan di Timur Tengah. Penelitian ini sendiri menggunakan metode deduktif yang bertolak dari proporsi umum yang kebenarannya telah diyakini dan berakhir pada suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data sekunder, dengan mengamati dan memahami berbagai gejala yang berkaitan dengan obyek penelitian melalui studi kepustakaan, baik melalui buku-buku dan laporan-laporan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022