Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap penelantaran anak pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui pendekatan kualitatif dengan perspektif yuridis dan sosiologis, penelitian ini mengeksplorasi efektivitas berbagai regulasi nasional dan internasional yang relevan, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2017, dan Konvensi Hak Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak PMI masih menghadapi tantangan dalam aspek implementasi, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pengawasan, serta belum optimalnya pemberdayaan keluarga. Perlindungan hukum terbagi menjadi preventif dan represif, sementara perlindungan nonyuridis mencakup bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan. Temuan juga menunjukkan pentingnya peran negara melalui program seperti Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk memastikan anak PMI tetap memperoleh hak-haknya. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian perlindungan anak secara filosofis, etis, dan yuridis, serta menawarkan solusi implementatif yang relevan dengan kebutuhan daerah migran. Dengan adanya strategi kebijakan yang terintegrasi dan berbasis komunitas, diharapkan kasus penelantaran anak PMI dapat diminimalkan secara signifikan.
Copyrights © 2025