Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis asuransi akibat perusahaan asuransi yang mereka gunakan dinyatakan pailit. Maka untuk membatasi persoalan tersebut, dirumuskan lah permasalahan ini dengan rumusan masalah yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit, dan Bagaimana mekanisme pembayaran klaim pemegang polis asuransi terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis data sekunder yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang polis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan layak ketika perusahaan asuransi yang mereka gunakan mengalami kebangkrutan. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar OJK membentuk lembaga tersendiri dalam memberikan jaminan kepada pemegang polis. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis, Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan.
Copyrights © 2025