Saat ini pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai sumber, termasuk perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Namun demikian meski dengan kerangka hukum yang kuat, realitas di lapangan sering berbeda. Peredaran rokok ilegal adalah salah satu contoh nyata. Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menetapkan hukuman yang jelas untuk pelanggaran terkait cukai, namun tantangan dalam penegakan hukum masih terjadi, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya. Rumusan masalah dalam penelitian adalah, bagaimana pengaturan tentang kewenangan kepolisian terhadap peredaran rokok illegal dan cukai rokok menurut peraturan perundang-undangan, dan bagaimana penegakan hukum oleh kepolisian terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan.  Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan pendekatan bersifat deskriptif analitis. Hasil pembahasan menunjukan bahwa pengaturan tentang kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal masih bertumpu pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, kewenangan yang dilakukan oleh kepolisian dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif berupa mengadakan Penyuluhan Hukum, sosialisasi peraturan, sosialisasi bahaya rokok illegal dan sosialisasi Izin Timbun. Kewenangan refresif dilakukan dengan cara melakukan penangkapan dan Operasi Pasar. Oleh karena itu pemerintah hendaknya segera membuat pembaharuan hukum agar kepolisian memiliki kewenangan yang lebih besar dalam penanganan peredaran rokok ilegal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024