Praktik khitan perempuan di Kota Samarinda karena masih banyak masyarakat yang menjalankan khitan perempuan dan menganggap khitan perempuan sama hukumnya dengan khitan laki-laki. Masih terdapat banyak pendapat terhadap hukum pelaksanaan khitan perempuan. Adanya praktik khitan perempuan telah menjadi budaya di masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Masyarakat Muslim di Indonesia biasanya melakukan khitan pada anak perempuannya beberapa hari setelah kelahirannya. Adapula yang berpendapat bahwa khitan bagi perempuan dilarang dan tidak dianjurkan. Namun terlepas dari banyaknya pendapat yang ada peneliti tertarik untuk meneliti pandangan masyarakat terhadap khitan perempuan.
Copyrights © 2023