Mitsaq : Islamic Family Law Journal
Vol 2 No 1 (2024): MITSAQ VOLUME 2, NOMOR 1, 2024

PROBLEMATIKA KEDUDUKAN HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Ula, Ummi Laila (Unknown)
Murjani, Murjani (Unknown)
Maryah, Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Pada sistem perkawinan di Indonesia mengenal adanya asas harta bersama yang mengikat harta suami istri hingga mereka memperjanjikan hal lain. Selain itu atas keberlakuan asas harta bersama ini semua harta yang diperoleh suami ataupun istri akan menjadi kepemilikan bersama dan keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut. Sedangkan pada perkawinan campuran ini tidak ada ketentuan yang dengan tegas mengatur harta perkawinan dalam perkawinan campuran ini. Selain itu atas keberlakuan asas harta bersama ini justru menimbulkan perbedaan hak yang dimiliki oleh Warganegara Indonesia sebagai pelaku perkawinan campuran dengan Warganegara Indonesia lain yang melakukan perkawinan pada umumnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Perkara No.900/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Br dan bahan hukum sekunder berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Dengan pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam perkawinan campuran ini berlaku juga asas harta bersama yang berlaku dalam setiap perkawinan diIndonesia yang mana hal ini didasarkan pada asas penundukkan hukum, maka ketentuan harta bersama ini juga berlaku bagi perkawinan campuran dan setiap perkawinan yang dilakukan oleh Warganegara Indonesia. Terkait problematika harta bersama dalam perkawinan campuran dapat kembali dimiliki oleh pelaku perkawinan campuran ini dengan membuat perjanjian perkawinan atas pemisahan harta. Selain itu ditinjau dari maqashid syar'iyah perjanjian perkawinan atas pemisahan harta ini adalah salah satu bentuk dari haafidzul maal (penjagaan terhadap harta) karena dalam hal ini dapat memperjelas kedudukan harta dalam perkawinan campuran itu sendiri Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Harta Tidak Bergerak

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

mitsaq

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mitsaq: Jurnal Hukum Keluarga Islam merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Jurnal Mitsaq fokus pada kajian munakahat, fiqih ilmu ushuliyah dalam bidang hukum astronomi Islam, hukum perkawinan Islam dan ...