Artikel ini membahas tentang Kota Samarinda dengan kasus kekerasan seksual terbanyak telah tercatat oleh dinas-dinas yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menangani korban. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui berapa banyak kebijakan yang digunakan oleh dinas dalam melindungi perempuan serta implementasi dari kebijakan dilaksanakan dengan baik atau tidak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian emperis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara yang diperoleh langsung dari sumber aslinya yaitu kepala UPTD DKP2A Provinsi Kalimantan Timur dan staf-staf dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta kepala UPTD Kota Samarinda, dan data sekunder seperti buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan UPTD DKP2A Provinsi Kalimantan Timur menggunakan dua kebijakan yaitu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan PPA, dalam mengimplementasikan kebijakan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hanya sampai di penanganan mediasi saja belum ada yang berlanjut ke penanganan kasus hingga pelaku di pidana, beberapa hak yang ada dalam kebijakan telah cukup terimplementasi dan kebijakan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan PPA belum terimplementasikan secara maksimal karena belum adanya pencatatan atau arsip tentang kasus yang masuk, belum bekerjasma dengan pihah-pihak masyarakat sipil seperti lembaga non pemerintah.
Copyrights © 2023