Artikel ini membahas tentang adanya kasus perceraian gaib dengan nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr, yang diajukan pada Pengadilan Agama Tenggarong. Gugatan gaib ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri (penggugat) terhadap suami (tergugat) yang tempat tinggal atau domisilinya tidak diketahui lagi keberadaannya. Gugatan cerai ini diterima tanpa hadirnya penggugat dan diputus secara verstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipus ia sudah dipanggil dengan resmi dan patut). Namun, terdapat fakta bahwa status gaib tersebut telah dipalsukan dan tergugat diketahui keberadaannya. Berdasarkan analisis data menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, dapat disimpulkan bahwa tindakan pemalsuan pada proses cerai termasuk dalam jenis pemalsuan sumpah dan pemalsuan surat. Maka, apabila ditinjau dari segi hukum Islam, tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Penggugat dengan tujuan memalsukan keadaan pasangan pada proses cerai tersebut ialah perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Terkait problematika proses perceraian gaib dengan nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr apabila ditinjau dari segi maqasid syari’ah, maka status perceraian kedua belah pihak tetap sah dan diperbolehkan karena menganalisis dari adanya maslahat dharuriyat yang termasuk dalam penjagaan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan).
Copyrights © 2024