Penelitian ini dilata belakangi oleh pengajuan permohonan Dispensasi Kawinpada Pengadilan Agama Sukabumi. Dalam permohonannya Pemohonmengajukan Dispensasi Kawin untuk anaknya karena anak tersebut bersikukuhuntuk melaksanakan Pernikahan. Dalam sistem hukum Indonesia, dispensasikawin merupakan prosedur hukum yang memungkinkan pasangan di bawah umuruntuk menikah dengan izin dari pengadilan. Proses ini diatur untuk melindungihak-hak anak di bawah umur dan memastikan bahwa pernikahan yang terjadisesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak. Namun, ada kasusdi mana pengadilan memutuskan perkara dispensasi kawin dengan putusan "nietontvankelijk verklaard" (tidak dapat diterima).Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim yangmenyebabkan suatu perkara dispensasi nikah dinyatakan "niet ontvankelijkverklaard" oleh pengadilan, serta upaya hukum yang dapat dilakukan olehPemohon dalam menyikapi putusan NO.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara dispensasi nikah dapat dinyatakan"niet ontvankelijk verklaard" oleh pengadilan jika terdapat kecacatan sayaratformil dan ketidakcocokan alasan permohonan dengan ketentuan hukum yangberlaku. Dalam menanggapi putusan tidak dapat diterima maka ada 2 upaya yangdapat dilakukan oleh pemohon yakni; mengajukan perkaranya kembali ataumengajukan upaya banding atas ketidak puasan atas putusan tersebut. Penulisberpendapat bahwa dalam perkara ini pemohon dapat melakukan kedua upayatersebut namun, jika memang pemohon tidak puas akan putusan pengadilantersebut maka peneliti mengarahkan bahwa pemohon bisa mengajukan upayabanding dari peradilan tingkat pertama.
Copyrights © 2024