Penetapan wali adhal merupakan permasalahan hukum pernikahan Islam yang memerlukan perhatian khusus. Wali adhal adalah wali yang menolak memberikan izin pernikahan tanpa alasan yang tidak sesuai dengan syara’ dan tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan wali adhal pada perkara No: 0083/ Pdt. P/ 2023/ PA. Bwi dengan perspektif mashlahah mursalah, yaitu konsep maslahat yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash namun dianggap membawa kebaikan dan manfaat bagi umat. Adapun jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatannya adalah kualitatif, data primer diperoleh dari wawancara dengan para Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi dan data sekunder diperoleh dari literatur terkait seperti kitab Al-Mustashfa Min ilmi Al-ushul dan literatur penunjang lainnya. Mashlahah mursalah digunakan sebagai kerangka analisis untuk menilai keputusan penetapan wali adhal pada perkara ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat, khususnya calon mempelai perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali adhal yang dilakukan jika dianalisis dengan mashlahah mursalah dapat memberikan solusi menuju kemaslahatan yang lenih besar. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Dengan mengutamakan kaidah mashlahah mursalah, penetapan wali adhal dapat menghindarkan calon mempelai dari segala perbuatan yang dilarang syara’.
Copyrights © 2025