Penelitian ini di latar belakangi adanya suatu kondisi Dimana wanita yang suaminya meninggal dunia, wajib berihdad, namun disisi yang lain ada juga wanita yang bekerja dan terikat dengan kewajibannya. Termasuk dalam penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam pengambilan sampel penelitian menggunakan metode purposive. Subjek dalam penelitian ini ialah wanita pekerja tetap di Kota Samarinda. Objek penelitian ini mengenai penerapan masa ihdad bagi wanita pekerja tetap di Kota Samarinda. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Serta dalam menganalisis hasil data menggunakan analisa normatif kaidah fiqhiyyah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرُ . Hasil penelitian: Faktor utama wanita pekerja tetap tidak menjalani masa ihdad yakni terikat dengan instansi pekerjaan dan sebagai tulang punggung keluarga yang mencari nafkah. Berdasarkan metode kaidah fikhiyyah disimpulkan kondisi tersebut masuk dalam kaidah fikhiyyah al-masyaqqatu tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang bersandarkan pada hukum islam. Sehingga hukum bagi para wanita pekerja adalah boleh untuk tetap menjalankan pekerjaannya selama masa ihdad dan diperbolehkan untuk keluar rumah dalam keadaan darurat, namun harus tetap mengikuti ketentuan syariat seperti menggunakan pakaian yang tidak menimbukan syahwat bagi lawan jenis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025