Hukum acara perdata yang saat ini digunakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sudah tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum yang terus berkembang. Dari hasil penelaahan awal, dapat diidentifikasi setidaknya tiga hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu mengenai kemudahan berusaha, access to justice, dan dimensi transnasional yang seluruhnya saling mempunyai independensi. Dari tiga elemen tersebut, setidaknya terdapat komponen pengaturan lebih spesifik yang teridentifikasi yaitu mengenai gugatan sederhana (small claim court); alternatif penyelesaian sengketa atau ADR; pengadilan elektronik dan ODR; gugatan perwakilan; penggabungan perkara perdata; kedudukan dan keberlakukan putusan asing di Indonesia; dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat rentan dan marjinal, khususnya penyandang disabilitas dan yang bertempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Copyrights © 2022