Desa merupakan unit pemerintahan terkecil. Desa oleh Undang-Undang Desa dalam penggunaan dana desa harus menerapkan semua dana dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Namun, banyak desa yang tidak dapat mengaplikasikan dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam pembangunannya. Penulis melakukan pendampingan dan penyuluhan di Desa Kertosari Kecamtan Geger Kabupaten Madiun. Dilakukan ini untuk mengurangi tindakan yang mengarah pada Korupsi dan maladministrasi. Perlu adanya pengawasan internal dan eksternal terhadap pemerintah desa. Pemerintah desa perlu melakukan pertanggungjawaban secara administrasi agar semua warga desa dapat transparan mengenai dana desa, semua warga mengetahui bahwa semua dana desa dapat berjalan dengan baik jika aparatur desa melakukan tindak pidana korupsi. Pemerintah desa dalam melaksanakan APBDES harus merencanakan pembangunan dalam satu tahun dengan dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyuluhan dan pembinaan hukum sangat diperlukan untuk mengurangi maladministrasi dan mengurangi tindak pidana korupsi. Pemerintah desa perlu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Copyrights © 2023