Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan dan tak berdaya. Dampak yang diakibatkan oleh tindakan inipun sangat luas cakupanya. Remaja yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Kasus penganayaan ringan di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 12.211 kasus. Sedangkan penganiayaan berat sebanyak 8.445 kasus. Pada tahun 2017 total kasus mencapai 33.734 kasus, namun pada tahun 2021 menjadi 20.656 kasus, capaian ini turun 27,69 % dari tahun 2020. Tujuan dilakukan kegiatan agar siswa SMA Negeri 2 Ungaran dapat memperoleh peningkatan kognitif dan afektif tentang upaya pencegahan tindakan kekerasan/bullying yang terjadi dilingkungan pendidikan, sehingga para siswa memiliki pertahanan mental dan sikap yang baik untuk tidak melakukan atau tidak menjadi korban atas tindakan kekerasan/bullying. Metode pendekatan yang dilakukan melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada siswa dengan memberikan materi Kesehatan mental pada remaja, Perilaku kekerasan/ bullying dan resiko yang dihadapi, serta melatih tehnik EFT (emotional freedom technicque) dan (Seft spiritual emosional Freedom Technique). Hasil pelaksanaan Pengetahuan siswa tentang tindakan perudungan atau bullying sebelum dilakukan pre tes telah memiliki pemahaman yang baik dengan kategori pengetahuan exelent 3.6%, kategori pengetahan dengan baik sekali 35,7 %, dan pengetahuan dengan hasil baik 14% serta degan kategori cukup 10,7 %. Pengetahuan siswa setelah post test mendapatkan hasil pengetahuan dengan kategori exxelent :89,3 %, dan pengetahuan dengan kategori baik sekali : 10,7 %.
Copyrights © 2025