Parisada Hindu Dharma Indonesia merupakan lembaga tertinggi agama Hindu, salah satu tugas parisada adalah melakukan pelayanan kepada umat. Dalam pelaksanaan tugas Parisada, ada tiga permasalahan yang diteliti dalam artikel ini, yaitu: (1) Apa tugas dan fungsi Parisada?, (2) Apa peran Parisada dalam ritual perkawinan Umat Hindu di Kota Palangkaraya?, (3) Bagaimana kedudukan surat keterangan Parisada dalam penerbitan akta perkawinan di Kota Palangkaraya?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan penentuan informan secara porposif sampling. Teori yang digunakan adalah teori fungsional struktural, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tugas dan fungsi Parisada adalah membina dan melayani umat, meningkatkan pengabdian, menjalin kerjasama, dan melakukan redefinisi, reinterpretasi, dan reaktualisasi pemahaman ajaran suci Weda; (2) Parisada memiliki tiga peran penting dalam pelaksanaan ritual perkawinan Umat Hindu di Kota Palangkaraya yaitu sebagai fasilitator pelaksanaan upacara sudhi wadani, memberikan pembekalan (dharmawacana), dan mengeluarkan surat keterangan nikah (3) Kedudukan surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh Parisada adalah sebagai surat penyataan bahwa perkawinan yang dilaksanakan oleh mempelai sudah sah secara agama dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan akta perkawinan.
Copyrights © 2024