Perceraian adalah pemutusan hubungan perkawinan yang sah dan resmi antara suami dan istri. Yang telah tercatat di lembaga yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau pengadilan agama. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi diakibatkan oleh beberapa aspek seperti, aspek ekonomi, psikologi dan hukum, baik suami, istri maupun anak. Tujuan penulisan ini untuk mengedukasi hal-hal tentang perceraian dan meminimalisir terjadinya perceraian, serta sebab-akibat terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan dengan kualitatif-normatif, yang menganalisis suatu putusan dan pengadilan berdasarkan peraturan hukum, serta wawancara kepada pihak terkait. Dengan ini penjabaran tentang perceraian dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Kata Kunci: Perceraian; Sebab-akibat; Anak.
Copyrights © 2024