ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

Analisis Implikasi Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan Studi Kasus Putusan No. xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Mutiara Hati (Unknown)
Si Putri A Pramudinta (Unknown)
Namira Ramadhani (Unknown)
Shofia Riani (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2025

Abstract

Perceraian adalah pemutusan hubungan perkawinan yang sah dan resmi antara suami dan istri. Yang telah tercatat di lembaga yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau pengadilan agama. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi diakibatkan oleh beberapa aspek seperti, aspek ekonomi, psikologi dan hukum, baik suami, istri maupun anak. Tujuan penulisan ini untuk mengedukasi hal-hal tentang perceraian dan meminimalisir terjadinya perceraian, serta sebab-akibat terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan dengan kualitatif-normatif, yang menganalisis suatu putusan dan pengadilan berdasarkan peraturan hukum, serta wawancara kepada pihak terkait. Dengan ini penjabaran tentang perceraian dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Kata Kunci: Perceraian; Sebab-akibat; Anak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...