Pembagian harta bersama dalam perceraian merupakan isu yang kompleks, melibatkan perpaduan antara hukum perdata dan hukum adat yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian harta bersama menurut perspektif hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum adat yang bervariasi sesuai dengan kearifan lokal. Dalam hukum perdata, pembagian harta bersama didasarkan pada asas persamaan hak antara suami dan istri, dengan porsi yang biasanya dibagi secara seimbang. Sementara itu, dalam hukum adat, pembagian harta sering dipengaruhi oleh norma sosial, status keluarga, dan adat istiadat setempat, yang dapat menghasilkan pembagian yang berbeda dengan ketentuan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis terhadap putusan pengadilan dan studi kasus pembagian harta di berbagai komunitas adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara kedua sistem hukum ini sering menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum perdata dan hukum adat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perceraian. Artikel ini menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mendukung pelaksanaan hukum yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keragaman budaya Indonesia.
Copyrights © 2024