ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

Analisis Perlindungan Anak Dalam Pernikahan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.

jamilah, jamilah rizka (Unknown)
nasution, zainul aziz (Unknown)
saputra, muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2025

Abstract

Dalam pernikahan poligami terkadang menimbulkan permasalah terkait kesejahteraan anak, baik secara emosional, finansial, maupun sosial. Perlindungan anak merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum islam dan sejalan dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa poligami dalam hukum islam, menganalisa poligami dari hukum positif, menganalisa perlindungan anak dalam pernikahan poligami. Metode yang digunakan adalah metode normatif deskritif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum islam dan hukum positif sejalan dalam melindungi anak dalam keluarga poligami Hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, yang meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan nafkah, pendidikan, dan kasih sayang. Dalam hukum positif keluarga poligami, sang ayah yang berpoligami harus membagi perhatian untuk lebih dari satu keluarga dan keluarga ertanggung jawab atas melindungi anak dalam memperhatikan kepentingan yang terbaik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...