Dalam pernikahan poligami terkadang menimbulkan permasalah terkait kesejahteraan anak, baik secara emosional, finansial, maupun sosial. Perlindungan anak merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum islam dan sejalan dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa poligami dalam hukum islam, menganalisa poligami dari hukum positif, menganalisa perlindungan anak dalam pernikahan poligami. Metode yang digunakan adalah metode normatif deskritif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum islam dan hukum positif sejalan dalam melindungi anak dalam keluarga poligami Hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, yang meliputi hak untuk hidup, hak mendapatkan nafkah, pendidikan, dan kasih sayang. Dalam hukum positif keluarga poligami, sang ayah yang berpoligami harus membagi perhatian untuk lebih dari satu keluarga dan keluarga ertanggung jawab atas melindungi anak dalam memperhatikan kepentingan yang terbaik.
Copyrights © 2024