Ā AbstrakPenelitian ini membahas pelaksanaan penarikan objek fidusia kendaraan roda empat menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Kota Muara Bungo, dengan studi kasus pada PT. Sinarmas Multi Finance Muara Bungo. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penarikan objek fidusia telah mengikuti prosedur hukum, mulai dari monitoring, pemberian surat peringatan, hingga eksekusi objek jaminan. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penarikan yang tidak sesuai aturan, seperti penarikan sepihak oleh debt collector tanpa dokumen lengkap. Faktor penghambat pelaksanaan penarikan antara lain tidak terdaftarnya jaminan fidusia, musnahnya objek jaminan, penurunan nilai jaminan, serta kurangnya itikad baik debitur. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan hukum yang konsisten, pendaftaran jaminan fidusia secara menyeluruh, dan peningkatan pemahaman hukum bagi para pihak agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berjalan sesuai ketentuan dan melindungi hak kreditur maupun debitur.Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Penarikan Kendaraan, Eksekusi, Wanprestasi, PT. Sinarmas Multi Finance
Copyrights © 2025