Penelitian dan pengabdian ini bertujuan mengkaji dekonstruksi demokrasi konstitusional di Indonesia melalui instrumen hukum yang sah secara formal namun melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Mengacu pada lima indikator dari Huq dan Ginsburg, ditemukan bahwa revisi terhadap UU KPK, dominasi kekuasaan eksekutif, serta pembatasan kebebasan sipil merupakan bentuk legalisasi otoritarianisme yang mengancam demokrasi substantif. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik ketatanegaraan. Dalam ranah pengabdian, temuan ini disosialisasikan melalui edukasi hukum kepada masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran konstitusional. Hasilnya menunjukkan bahwa penguatan sistem checks and balances dan perluasan ruang sipil menjadi langkah penting untuk memulihkan demokrasi. Kontribusi ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mendorong tata negara yang lebih adil dan demokratis.
Copyrights © 2025