Dalam penelitian ini peneliti menggunakan deskriptif kualitatif metode. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dari pihak-pihak terkait pemberdayaan masyarakat di desa wisata Karang Bajo. Peneliti menggunakan analisis data yaitu reduksi data, data presentasi, dan menarik kesimpulan. Dari semua data yang dimiliki telah diolah dan dianalisis tentunya mendapatkan hasil riset. Peran masyarakat di desa wisata Karang Bajo meliputi pelestarian budaya dan tradisi dalam bentuk diadakannya event-event kebudayaan. Pengambilan keputusan bersama menciptakan produk yaitu perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang disahkan menjadi perda no. 6 tahun 2020 tentang masyarakat adat. Pendidikan budaya dibentuknya lembaga pranata adat serta sekolah adat. Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan dan upacara adat berupa masyarakat ikut serta menjadi penggagas maupun penggerak upacara adat. Kemitraan yang dilakukan dengan menggaet beberapa pihak contoh, INCODEN (Indonesian Ecotourism Network), NGO (Non-Goverment Organization), KOMPAK (Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi), dan AMAN (Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara).
Copyrights © 2023