Saat ini sektor keuangan sedang menghadapi model teknologi baru yang disebut dengan teknologi finansial. Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending (Fintech berbasis P2PL) merupakan salah satu terobosan baru dalam lembaga jasa keuangan di Indonesia. Kehadiran Fintech berbasis P2PL menjadi solusi bagi masyarakat yang belum tersentuh perbankan namun melek teknologi. Namun demikian P2PL tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif yaitu tersebarnya data-data privasi konsumen kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan pengajuan pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik namun peraturan tersebut belum mengatur mengenai privasi data sehingga dianggap belum cukup untuk mencegah terjadinya pembobolan data dalam skala besar.
Copyrights © 2025