Penelitian ini bertujuan untuk membahas salah satu kasus tindak pidana yaitu pemalsuan data identitas dalam dunia kedokteran. Pemalsuan data identitas profesi dokter yang dilakukan oleh dokter gadungan merupakan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak khususnya dalam bidang kesehatan. Tindak pidana pemalsuan data identitas profesi dokter adalah masalah serius yang bisa membahayakan keselamatan pasien serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif. Melalui analisis bahan pustaka dan data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier setiap elemen tersebut akan ditempatkan secara sistematis. Penegakan hukum pidana dianggap sebagai upaya hukum terakhir atau ultimum remedium yang bertujuan untuk menghukum pelaku dengan hukuman penjara atau denda. Dalam praktik kedokteran, undang-undang juga mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran, termasuk pengaturan tempat praktik, peralatan, dan personil yang diperlukan. Mengingat semakin meningkatnya kasus tentang tindak pidana pemalsuan dan penipuan apalagi dalam lingkup kesehatan seperti Dokter dan Tenaga Medis maka kedepannya agar lebih diperketat lagi mengenai proses penerimaan Dokter maupun tenaga medis lainnya demi mencegah hal yang serupa terjadi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025