Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada yaitu sepanjang 108 ribu km. Potensi sumber daya alam yang melimpah khususnya aspek kelautan yang besar dapat dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bertambahnya penduduk yang sangat besar ditambah keterbatasan lahan kota-kota besar menuntut akan kebutuhan lahan di wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil di indonesia, salah satunya Pulau Tidung di Kepulauan Seribu. Reklamsi pantai menjadi masalah tersendiri sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan lahan di wilayah pesisir tersebut, masyarakat tidak dapat memperoleh kepastian hak atas tanah dari hasil okupasinya karena tidak adanya bukti penguasaan berupa perizinan dan legalitas pemilikan ruang laut. Selain itu, reklamasi pantai tidak hanya digunakan sebagai kawasan permukiman tetapi juga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk resort/wisata (non permukiman). Metode data pada penelitian menggunakan teknik observasi dan untuk metode analisis yang digunakan pada penelitian menggunakan deskriptif sosiologis yuridis. Hasil akhir dari penelitian ini adalah inventarisasi indikasi tanah timbul, baik yang terjadi secara alami dan buatan sebagai rekomendasi oleh seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan kebijakan di wilayah pesisir seperti pemberian hak, penentuan zonasi dan kegiatan administrasi lainnya yang didasari pada konsep Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB)
Copyrights © 2025