Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji mekanisme dan prosedur penetapan hak atas tanah terlantar dan implikasinya sebagai kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar telah mencakup beragam aspek mengenai penetapan hak atas tanah terlantar di Indonesia, namun terdapat kekosongan norma dikarenakan tidak memuat prosedur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan penggunaan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan sumber data sekunder berupa literatur, penelitian, jurnal, dan skripsi yang terkait dengan mekanisme hak atas tanah terlantar. Penentuan narasumber dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang dilakukan melalui penentuan narasumber berdasar tujuan tertentu. Data penelitian dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap segala sumber yang relevan yang kemudian dianalisis melalui analisis deskriptif kualitatif. Sebagai bentuk produk hukum yang menjamin kepastian hukum Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam konteks penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Copyrights © 2023