Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui dan menganalisis kekaburan hukum yang ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/PID.SUS/2022/PN.BLB yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai terdakwa dan para korban investasi binary option pada aplikasi Quotex. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau legal search untuk mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.BLB yang mengindikasikan pengabaian terhadap peraturan mengenai misleading information dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa implementasi hukum perlindungan konsumen dalam kasus Doni Salmanan belum berjalan dengan baik dikarenakan adanya kekaburan hukum dalam putusan hakim. Dalam kasus ini putusan hakim dianggap lebih berpihak pada Doni Salmanan yang telah menyebarkan misleading information bagi para korban yang tidak mengetahui kebenaran atas informasi yang diberikan. Hal itu bisa terjadi dikarenakan tidak adanya regulasi mengenai aplikasi Quotex sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para korban investasi bodong skema ponzi yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Copyrights © 2023