Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) memahami pengaturan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian polis asuransi jiwa pada PT AIA Financial, (2) mengetahui implementasi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian polis asuransi jiwa studi pada PT AIA Financial di Kota Singaraja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Teknik pengambilan sampel dilakukan mempergunakan metode purposive sampling. Data dikumpulkan dari teknik studi dokumen dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian polis asuransi jiwa PT AIA Financial belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta masih ditemukannya klausula eksonerasi, (2) Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian polis asuransi jiwa di Kota Singaraja diwujudkan melalui pemberian waktu kepada pemegang polis untuk mempelajari isi polis selama 14 hari (Free Look Period). Kata Kunci: Asuransi, Asas Kebebasan Berkontrak, Perjanjian, Polis.
Copyrights © 2023