Kajian dilangsungkan atas tujuan (1) untuk memahami implementasi tanggung jawab hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang secara sengaja, serta (2) menganalisis hambatan dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Penentuan sampel dilakukan menggunakan teknik non-probability sampling, dengan subjek yang dipilih secara purposive sampling. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Dapatan kajian menggambarkan (1) mayoritas kasus pemalsuan dan peredaran mata uang palsu bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Bank Indonesia, sebagai bank sentral, memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran mata uang Rupiah. Keberadaan uang palsu dalam jumlah besar di masyarakat dapat memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas perekonomian negara; (2) Dalam kasus pemalsuan mata uang dengan sengaja (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja No: 015/PID.B/2021/PN SGR) diproses secara hukum mulai dari penyidikan, penyelidikan hingga proses sidang peradilan dilakukan oleh lembaga hukum wilayah Kabupaten Buleleng. Proses hukum dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku pemalsuan mata uang dengan sengaja ini juga dipengaruhi oleh kerjasama antar lembaga hukum di wilayah Kabupaten Buleleng.
Copyrights © 2023