Penetapan Nomor 874/Pdt. P/2023 oleh Pengadilan Negeri Denpasar mencerminkan komitmen peradilan untuk memberikan keadilan bagi komunitas LGBTQ+. Namun, keputusan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan terjadinya penyelundupan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi penyelundupan hukum yang berhubungan dengan perubahan identitas di pengadilan dan mencari langkah-langkah pencegahannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual,kasus dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil analisis menunjukkan adanya celah hukum dalam proses perubahan identitas gender, serta ketidakjelasan dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 yang berisiko dapat disalahgunakan, terutama dalam konteks pernikahan sesama jenis. Berbeda dengan Belanda dan Jerman, Indonesia tidak mengakui jenis perkawinan ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan regulasi yang adil bagi semua pihak, termasuk kelompok LGBTQ+.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023