Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis dan memahami pengaturan hukum mengenai transaksi aset digital cryptocurrency di indonesia dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dalam memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan aset digital cryptocurrency di Indonesia, (2) mengidentifikasi keabsahan smart contract pada platform Ethereum berdasarkan sistem hukum kontrak di Indonesia berdasarkan perspektif syarat sahnya perjanjian yang dimuat di dalam pasal 1320 KUH Perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif , yakni melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) . Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu KUH Perdata, UU ITE, Bappebti, PP, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mencamtumkan secara eksplisit mengenai transaksi aset digital, istilah dokumen elektronik dan informasi elektronik, menkategorikan aset digital yang menjadikan aset digital memiliki kedudukan yang sah dan diakui secara hukum. (2) Keabsahan smart contract pada platform Ethereum jelas tidak memenuhi syarat subjektif dalam 1320 KUH Perdata yang membuat smart contract batal atau tidak sah sebagai suatu perjanjian yang mengikat para pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024