Fokus penelitian0ini adalah untuk0mengetahui dan menganalisa mengenai sanksi terhadap pelaku usaha rokok tanpa pita cukai 0Undang-Undang0No. 8 Tahun 19990tentang perlindungan konsumen,di Kabupaten Buleleng dan mengkaji hambatan yg dihadapi oleh pemerintah terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten0Buleleng. Studi0ini menerapkan metode penelitian0hukum0empiris, khususnya pendekatan penelitian0deskriptif. Sumber daya hukum0primer, bahan hukum0sekunder, dan bahan hukum tersier adalah sumber data dan data yang digunakan, yang masing-masing terdiri dari data primer0dan sekunder. Analisis dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara adalah beberapa0teknik pengumpulan0data yang digunakan. Untuk pengambilan sampel, teknik pengambilan sampel nonprobabilitas digunakan, sementara pengambilan sampel purposive dan snowball digunakan untuk memilih subjek. Data juga dikumpulkan, diproses, dan dievaluasi secara kualitatif. Temuan menunjukan sanksi terhadap pelaku usaha rokok tanpa pita cukai 0Undang-Undang0No. 8 Tahun 19990tentang perlindungan konsumen,di Kabupaten Buleleng tidak0efektif karena masih ada warung yang menjual rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Buleleng dan belum diberi sanksi. dan hambatan-hambatan yang dialami instansi terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Buleleng, ada kendala dari dalam dan dari luar instansi terkait.
Copyrights © 2024