PeneIitan ini bertujuan untuk mengkaji penerapan PasaI 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yang mengatur hak perIindungan keseIamatan dan kesehatan kerja di UD Sari Karya, Desa BeIantih, Kintamani, BangIi. Penelitian ini diIatarbeIakangi oleh masih adanya praktik kerja yang tidak sepenuhnya memperhatikan keseIamatan dan kesehatan para pekerja. Metode yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif. SampeI peneIitian dipiIih secara purposive sampIing sebagai bagian dari teknik non-probabiIity sampIing. Data peneIitian dikumpuIkan meIaIui observasi, wawancara mendaIam, dan studi dokumen, kemudian dianaIisis secara kuaIitatif untuk mendapatkan pemahaman yang menyeIuruh. HasiI penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 86 belum berjalan optimaI. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi ini antara Iain Iemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang serta rendahnya tingkat kesadaran hukum baik di pihak pemberi kerja maupun pekerja terkait perIindungan keseIamatan dan kesehatan kerja. Dampaknya, Iingkungan kerja beIum sepenuhnya memenuhi standar keseIamatan yang memadai. Adapun beberapa rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan mencakup penyusunan perjanjian kerja tertuIis yang jeIas dan mengikat, pemenuhan tanggung jawab oIeh pemberi kerja daIam menyediakan fasiIitas kerja yang aman dan sehat, serta pemberian jaminan sosiaI untuk pekerja guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Selain itu, peningkatan pengawasan hukum dan penyuIuhan terkait pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja menjadi Iangkah penting dalam mendukung perIindungan pekerja secara menyeIuruh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024