Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang pertanggungjawaban negara dan pimpinan PMC terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan mengkaji bagaimana regulasi mengenai PMC dalam Hukum Humaniter Internasional serta hambatan dan tantangan dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini mencakup sumber hukum primer, sekunder, serta tersier, diakumulasikan melalui studi kepustakaan. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwasanya bentuk pertanggungjawaban negara terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Den Haag No. IV, Pasal 91 Protokol I 1977, International Criminal Tribunal of the former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal of Rwanda (ICTR) pada Article 7 , dan Pasal 30 & 31 Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 56/83 tahun 2001 (56/83). Pertanggungjawaban tersebut meliputi penguatan penegakan hukum terhadap negara dan pimpib an PMC serta memberikan kompensasi terhadap pihak yang dirugikan selama operasi militer tersebut. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi AS tidak meratifikasi Statuta Roma 1998, menciptakan BIA, norma kosong terhadap negara penyewa PMC, Presiden dan founder PMCyang menjabat pada periode tersebut belum mendapat sanksi pidana.
Copyrights © 2024