Penelitian ini mengkaji dilema hukum yang muncul akibat seseorang menjadi objek pornografi untuk kepentingan sendiri namun tersebar dan menjadi konsumsi publik sebagai studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XVIII/2020. Fokus penelitian ini terhadap pertimbangan dan argumentasi hukum hakim serta implikasi putusan. Pertentangan antara hak privasi dan kebebasan berekspresi dengan kepentingan umum dalam melindungi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, moralitas, dan ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, mahkamah Konstitusi mengakui ruang privasi terhadap kepentingan pribadi, namun hal ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegakan hukum dan penyesuaiaan dengan norma yang berlaku, serta rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi yang jelas dan komprehensif dalam mengatur isu ini
Copyrights © 2024