Kepastian hukum terkait data pendaftaran tanah memiliki peranan penting bagi pemilik dalam memperoleh serta menjaga hak – haknya. Pada tahun 1999, terjadi insiden kebakaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng akibat aksi massa, yang berujung pada hilangnya seluruh dokumen penting. Peristiwa ini berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum insiden tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek kepastian hukum dalam data pendaftaran tanah serta mengevaluasi langkah-langkah pemulihan data pertanahan setelah insiden kebakaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa pemulihan data dilakukan melalui pendataan ulang bagi masyarakat terdampak, yang kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, masyarakat menghadapi kendala dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah, karena mereka harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran tanah pertama kali sebelum dapat memperbarui atau memelihara data tersebut.
Copyrights © 2024