Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum akan data pribadi didalam perjanjian fintech, khususnya P2P lending, serta mengevaluasi bentuk pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaannya. Metode yang dipergunakan didalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur yang relevan terkait perlindungan data pribadi di industri keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, masih banyak penyelenggara fintech yang tidaklah mematuhi ketentuan hukum, terutama yang beroperasi secara ilegal. Bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran ini dapatlah berupa sanksi administratif, pidana, serta perdata, termasuk ganti rugi bagi korban. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital masyarakat, sulitnya pembuktian didalam kasus kebocoran data pribadi, serta lemahnya pengawasan akan fintech ilegal masih menjadi kendala utama didalam implementasi regulasi. Oleh dikarenakan itu, diperlukan peningkatan pengawasan oleh OJK, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih ketat guna menciptakan ekosistem fintech yang aman serta terpercaya.
Copyrights © 2025