Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan tantangan kode etik profesi advokat dalam mewujudkan profesi yang berintegritas.Dalam mewujudkan etika profesi yang berintegritas, seseorang yang memiliki profesi tersebut harus menjunjung tinggi kepatuhannya terhadap kode etik yang berlaku untuk profesi advokat. Untuk mewujudkan hal tersebut sering terjadi sebuah tantangan yang terkadang menghambat jalur tercapainya tujuan yang diinginkan. Oleh sebab itu penerapan dalam menggunakan kode etik profesi advokat yang baik dapat meningkatkan reputasi hukum dengan baik, serta kode etik dapat menjadi panduan dalam mewujudkan sebuah etika profesi yang berintegritas tinggi. Hal ini dilakukan agar profesi advokat yang diharapkan dapat membela hukum dapat terjalankan dengan baik dimata hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Sehingga kesimpulan dari penulisan ini bahwa kode etik profesi advokat memiliki kedudukan tinggi dalam mewujudkan profesi yang berintegritas.
Copyrights © 2025